Pengedar Obat Terlarang Terkapar Dikeroyok Kawannya, Polisi Amankan 5 Pucuk Senpi dan 1,247 Juta Butir Obat Terlarang di Rumah Terduga Pelaku

    Pengedar Obat Terlarang Terkapar Dikeroyok Kawannya, Polisi Amankan 5 Pucuk Senpi dan 1,247 Juta Butir Obat Terlarang di Rumah Terduga Pelaku

    Polres Sumedang - Pengedar obat terlarang, DSN (20) warga Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, terkapar setelah dikeroyok sesama pengedar.

    Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Senin 25 Maret 2024, korban kini masih terbaring tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. Sedangkan pelaku pengeroyokan yang berjumlah tiga orang, yakni AJS alias Hayam, RNH alias Jepret dan AG alias Jawa sudah diamankan di Mapolres Sumedang.

    Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, dalam penangkapan ketiga pelaku di wilayah Cilengkrang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, petugas Satuan Reserse dan Kriminal serta Satuan Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Diantaranya, 5 pucuk senjata (senjata api dan airsoft gun), alat kejut listrik, puluhan amunisi, ratusan mimis dan gotri, serta 1.000.247 butir obat terlarang yang terdiri dari berbagai merek.

    Menurut Dwi, aksi pengeroyokan itu sendiri dipicu karena ketika tersangka tidak terima, kalau korban beroperasi (mengedarkan obat terlarang) di bawah kendalinya.

    “Saat korban berada di sekitar rumah tersangka Hayam, langsung dikeroyok, dengan cara dipukul, dibanting hingga disengat dengan alat kejut listrik. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ” ungkapnya.

    Dari kasus pengeroyokan itu, akhirnya penyidik berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dikuasai para tersangka. “Para tersangka itu, diketahui sering membuat keorangan dan cukup meresahkan warga sekitar. Diduga sikap seperti itu, diantaranya akibat mereka menguasai senjata api dan juga airsoft gun, ” katanya.

    Terkait persoalan itu, pihaknya untuk memfokuskan terlebih dahulu pada perkara pengeroyokannya.

    Sedangkan terkait kepemilikan senjata api dan air soft gun, masih dalam pengembangan. Apalagi katanya, hingga saat ini korbannya masih belum sadarkan diri di RSUD Sumedang. 

    “Kasusnya akan kita selesaikan satu persatu. Dan sekarang kita fokuskan untuk perkara pengeroyokannya terlebih dahulu. Nanti kita kembangkan ke perkara lainnya, ” tandas Dwi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 9 (Sembilan) tahun.

    Kemudian Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun dan atau dengan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

    “Namun demikian tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangannya, nanti akan ada tersangka lainnya. Perkaranya kan, masih dalam pengembangan, ” pungkasnya.

    sumedang polres sumedang
    Sumedang

    Sumedang

    Artikel Sebelumnya

    Apel Pemberian Penghargaan Kepada Personil...

    Artikel Berikutnya

    Jamin Mudik 2024 Lancar, Polres Sumedang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Kegiatan Supervisi Penelitian STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) Lemdiklat Polri Ke Universitas Padjajaran (UNPAD) Jatinangor Sumedang dengan judul "Pengamanan Kawasan dan Transportasi Kereta Api Guna Mewujudkan Kinerja Harkamtibmas"
    Polres Sumedang Polda Jabar Giatkan Patroli Malam dalam Ops Jaran Lodaya 2024 untuk Cegah Pencurian Kendaraan Bermotor
    Polres Sumedang Polda Jabar Gelar Ops Jaran Lodaya 2024 untuk Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor
    Polres Sumedang Polda Jabar Gencar Lakukan Patroli dalam Ops Jaran Lodaya 2024 untuk Cegah Pencurian Kendaraan Bermotor
    Polres Sumedang Polda Jabar Giatkan Patroli Malam dalam Ops Jaran Lodaya 2024 untuk Cegah Pencurian Kendaraan Bermotor
    Kegiatan Supervisi Penelitian STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) Lemdiklat Polri Ke Universitas Padjajaran (UNPAD) Jatinangor Sumedang dengan judul "Pengamanan Kawasan dan Transportasi Kereta Api Guna Mewujudkan Kinerja Harkamtibmas"
    Bhabinkamtibmas Polsek Wado, Aiptu Lilik Waluyo  Jalin Silaturahmi dengan Warga Dusun Cikawung
    Polres Sumedang Polda Jabar Giatkan Patroli Malam dalam Ops Jaran Lodaya 2024 untuk Cegah Pencurian Kendaraan Bermotor
    Polres Sumedang Polda Jabar Gelar Ops Jaran Lodaya 2024 untuk Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor
    Kapolres Sumedang dan Pejabat Utama Polres Bersama Yonif 301/PKS Gelar Latihan Menembak Bersama
    Personel Polres Sumedang Himbau Pengunjung Wisata Kampung Karuhun untuk Tetap Waspada
    Kapolres Sumedang : Dalam Perbedaan Tercipta Indahnya Toleransi Yang Semakin Mempererat Kesatuan
    Wanita di Bandung Jual 21 Senpi Ilegal Titipan Suami, Penyuplai Diburu
    Bhabinkamtibmas Desa Sindulang Polsek Cimanggung Polres Sumedang Polda Jabar Sambangi Warga Masyarakat
    Pemeriksaan Kesehatan Petugas Lipat Surat Suara Logistik KPU Sumedang

    Ikuti Kami